Sukses

Mau Bawa Pulang Uang ke RI Lewat Tax Amnesty, Begini Caranya

Repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia menjadi harapan besar dalam program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi harapan besar program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pemerintah bahkan menargetkan dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang pulang kampung mencapai Rp 1.000 triliun.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Seperti dikutip dalam PMK di Jakarta, seperti ditulis Selasa (26/7/2016), tepatnya di Pasal 10 ayat (1), harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkan.

Tarif uang tebusan repatriasi dana, sebesar :

- 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan 30 September 2016
- 3 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
- 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017

Pada Bab V Pasal 13 ayat (2), bagi Wajib Pajak (WP) yang bermaksud mengalihkan harta tambahan ke wilayah NKRI, selain memenuhi persyaratan seperti memiliki NPWP, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi pajak, menyampaikan SPT PPh terakhir, dan mencabut permohonan atau pengajuan, WP juga harus :

a. mengalihkan harta tambahan ke wilayah Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan harta tersebut di Indonesia paling singkat 3 tahun

Batas waktu pengalihan repatriasi :

- sebelum 31 Desember 2016, bagi WP yang memilih tarif uang tebusan 2 persen dan 3 persen
- sebelum 31 Maret 2017, bagi WP yang memilih menggunakan tarif uang tebusan 5 persen.

b. melampirkan surat pernyataan pengalihan dan investasi harta tambahan dengan menggunakan format sesuai contoh pada lampiran PMK ini

Di ayat (3) PMK 118, WP yang melakukan repatriasi harta tambahan dari luar negeri ke Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP menempatkan harta tersebut.

"Cabang Bank Persepsi di luar negeri harus mengalihkan harta tambahan itu ke Bank Persepsi di dalam negeri paling lama pada hari kerja berikutnya sejak harta tambahan ditempatkan di cabang Bank Persepsi di luar negeri," bunyi Pasal 4.

Di Pasal 36 mengatur bentuk investasi atas repatriasi harta ke NKRI dapat ditempatkan di :

- surat berharga negara RI
- obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
- investasi keuangan pada Bank Persepsi
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Bab XX mengatur Tata Cara Harta Yang Dialihkan dan Diinvestasikan ke dalam Wilayah NKRI. Pasal 38 ayat (1) menyebut, WP yang telah menggunakan tarif uang tebusan harus menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat WP terdaftar. Memuat :

- realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan ke wilayah NKRI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan

Ayat (2) dituliskan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan disampaikan secara berkala dengan ketentuan :

- laporan disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun sejak pengalihan harta
- laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yakni

a. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember, dan
b. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai Juni dengan menggunakan format sesuai contoh yang tercantum dalam lampiran PMK 118.  

Di Pasal 39 ayat (1) Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan, dalam hal

a. WP yang menyatakan mengalihkan dan investasi harta ke dalam wilayah NKRI tapi tidak memenuhi ketentuan

Ayat (2) Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal WP tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas akhir penyampaian laporan dimaksud.

Jika WP tidak menanggapi surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim, maka terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016.

Atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sesuai ketentuan UU mengenai PPh dan saksi administrasi sesuai UU KUP. Uang tebusan yang telah dibayar oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Aturan ini dituangkan di Pasal 40.

Atas itu, Dirjen Pajak menetapkan PPh ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak 1 Januari 2017 sampai diterbitkannya surat ketetapan pajak. (Fik/Ahm)