Liputan6.com, Jakarta - Produsen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uang di luar negeri memanfaatkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) untuk investasi membiayai pembangunan PLTS.
Anggota Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) Abdul Kholik mengatakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)‎ akan memicu produsen PLTS dalam negeri.
Dalam aturan itu ada kepastian harga US$ 14-US$ 25 per Kilo Watt Hour (KWH). Besaran tarif tersebut tergantung wilayah PLTS. Di wilayah Indonesia Timur mengacu pada harga patokan tertinggi.
"Peraturan Menteri ini tidak hanya mencakup secara besar tapi juga skala kecil rumah bisa jadi roof top, jadi atap pabrik, mall, kolam ikan daripada nganggur dipakai tenaga surya. Kalau di luar Jawa lahan kosong bisa dimanfaatkan tenaga surya," kata Kholik, seperti yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Baca Juga
Kholik menuturkan, WNI yang mengikuti program Tax Amnesty, dan telah memindahkan dana ke dalam negeri bisa memutar uang tersebut untuk memodali produksi PLTS.
"Yang jadi masalah financing, perbankan ini kita harapkan mengundang investor investasi di sini. Yang tax amnsty ini peluang untuk investasi dari pada bingung nyimpan uang di bawah bantal bisa investasi di sini, untuk mendukung," ungkap Kholik.
Dalam Peraturan Menteri yang sedang disiapkan tersebut, Pemerintah menargetkan membangun PLTS dengan 500 MW ‎yang tersebar di berbagai wilayah. APAMSI pun siap meningkatkan produksi PLTS menjadi lima kali lipat. Saat ini produksi PLTS dalam negeri hanya mampu 120 MW.
"Terkait kapasitas saat ini angota akamsi totl 120 MW per tahun, kapasitas naik jadi 5 kali lipat 3 bulan. Itu hanya menambah mesin kalau 5 ribu MW sangat mampu," tutur Kholik. (Pew/Ahm)
Advertisement