Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku telah mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah terkait perpanjangan kegiatan operasi.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara mengatur perpanjangan operasi paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi.
"Terus ingatkan kontrak ingatkan aturan. Segala situasi kita sampaikan. Risiko kita sampaikan. Kewajiban kita sebagai regulator mengingatkan supaya seluruh badan usaha ikuti aturan kita," kata Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Menurut dia, saat ini Freeport masih menunggu kepastian perpanjangan kegiatan operasi, setelah masa kontraknya mengelola tambang tembaga di Papua habis pada 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Saya sampaikan bahwa Freeport masih menunggu kepastian mengenai perpanjangan. Saya kira semua badan usaha begitu lah. Tidak hanya Freeport," tutur dia.
Sudirman mengungkapkan, karena masih menunggu kepastian perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan konsentrat (smelter) pengembangan di Gresik Jawa Timur dan pengembangan tambang bawah tanah yang dilakukan Freeport ‎tersendat.
"Karena smelter perluasan Gresik itu hanya visible kalau pasokan bahan mentah ada. Pasokan bahan mentah ada kalau tambang bawah tanah dibangun. Karena yang atas tanah udah mau habis. Tambang bawah tanah dibangun kalau sudah ada kepastian masa depan mau gimana," tutup Sudirman.(Pew/Nrm)