Liputan6.com, Jakarta - Enggartiasto Lukita dan Airlangga Hartarto merupakan dua nama menteri baru dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. Enggartiasto dipercaya menjadi Menteri Perdagangan, menggantikan Thomas Lembong. Sementara Airlangga menggantikan Saleh Husin sebagai Menteri Perindustrian.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan Jokowi mempunyai pertimbangan tersendiri mengangkat Enggartiasto dan Airlangga Hartanto masuk dalam pemerintahan.
Baca Juga
Untuk Enggartiasto, Pramono mengatakan politikus Partai Nasdem itu dianggap mempunyai pengalaman yang cukup panjang di bidang perdagangan.
Advertisement
"Beliau bukan orang baru di perdagangan. Memiliki pengalaman yang panjang, pernah menjadi Ketua REI (Real Estate Indonesia). Pengalaman politik juga panjang, mantan kader partai Golkar dan saat ini di Partai Nasdem," ujar Pramono, saat memperkenalkan para menteri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Dengan pengalamannya di bisnis properti dan perdagangan, Pramono mengatakan Jokowi berharap Enggartiasto dapat melanjutkan program-program di Kementerian Perdagangan, khususnya dalam soal komoditi pangan.
"Karena pangan menjadi perhatian serius Bapak Presiden, di antaranya adalah beras, daging yang sempat berfluktuasi harganya. Kami meyakini Pak Enggar akan bisa mengatasi persoalan tersebut," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk Airlangga, Pramono mengatakan alasan ditunjuknya dia sebagai Menteri Perindustrian karena pengalamannya yang cukup panjang sebagai anggota DPR RI di komisi VI yang merupakan mitra Kementerian Perindustrian.
"Lama menjadi anggota DPR dan berada pada komisi yang sama, yaitu Komisi industri. Sehingga presiden meyakini penugasan kepada Airlangga bisa dilakukan dengan baik dan ditugaskan untuk membuat roadmap industri ke depan yang harus diselesaikan," kata Pramono.
Pramono juga berharap Airlangga dapat membawa dunia industri tanah air semakin mempunyai daya saing.
"Bagaimana bangsa ini bisa meningkat daya saingnya. Dan kami menyakini karena Pak Airlangga ini salah satu inisiator dalam UU Perindustrian, sehingga pasti memahami penugasan yang diberikan kepadanya," Pramono menandaskan.