Sukses

Tanggapan Kementerian Kelautan soal Reklamasi Benoa

Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengkaji perpanjangan izin lokasi reklamasi untuk Teluk Benoa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengkaji perpanjangan izin lokasi reklamasi untuk Teluk Benoa.

PT TWBI sendiri telah mengajukan perpanjangan izin lokasi pada 3 Mei 2016 dan 13 Juni 2016. Perpanjangan izin lokasi dilakukan karena masa berlaku izin lokasi sebelumnya akan berakhir 25 Agustus 2016.

Berdasarkan bahan persentasi KKP yang dikutip Liputan6.com, Rabu (27/7/2016) posisi KKP terkait reklamasi ialah mengacu Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan merupakan Perintah Presiden yang menjadi pedoman bagi pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut.

Mengacu hal tersebut, usulan stakeholder untuk alokasi ruang akan tetap dilanjutkan sepanjang sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tersebut.

"Penerbitan izin lokasi menjadi dasar dalam mengajukan izin lingkungan/amdal atas lokasi yang diusulkan. Bila hasil amdal yang meliputi aspek lingkungan serta sosial budaya tidak memenuhi kaidah yang benar maka secara otomatis diberhentikan," tulis paparan tersebut.

Kemudian, izin pelaksanaan akan diterbitkan bila izin lingkungan/amdal dinyatakan lulus. Namun begitu, melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa maka KKP mengusulkan beberapa hal. Pertama, tinjauan kembali (review) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 oleh tim independen dengan memperhatikan dinamika publik.

Selama masa review, maka seluruh pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai hasil review ditetapkan. "Selama masa review dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait," tulis paparan tersebut. (Amd/Ahm)

Video Terkini