Sukses

Menteri Susi: Nasib Proyek Reklamasi Pulau G di Menko Maritim

Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyampaikan pertimbangan proyek reklamasi pulau G kepada Kemenko Maritim.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib penghentian proyek reklamasi Pulau G kini berada di tangan Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut setelah Luhut menggantikan posisi Rizal Ramli sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sebelumnya pergantian Menko Maritim dan Sumber Daya, seluruh Kementerian terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan telah menyampaikan pendapatnya masing-masing akan proyek reklamasi tersebut.

"Pendapat kita sudah di masukan ke dalam pertimbangan Menko Maritim. Sudah ada pendapat dari kita, KLHK, Perhubungan. Dulu di Pak Ramli, tentunya sekarang langsung di hand over ke Pak Luhut," ujar dia di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

‎Namun, karena telah terjadi pergantian kepemimpinan di Kementerian Koordinator tersebut, maka kini nasib proyek reklamasi Pulau G yang dulu dihentikan oleh Rizal Ramli kini sepenuhnya berada di tangan Luhut.

‎"Apa yang akan Pak Luhut lakukan atas ini (pendapat) kita, ya tanya langsung ke Pak Luhut," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi pulau G di Jakarta Utara. Rizal menyebut, reklamasi adalah hal yang biasa, namun perlu memenuhi sejumlah persyaratan

"Reklamasi di Indonesia itu biasa harus bisa, tapi harus bisa mengakomodasi beberapa sektor yaitu kepentingan negara, kepentingan nelayan dan kepentingan rakyat," ujar Rizal di acara Inspirato Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.

Banyak yang bertanya kenapa proyek reklamasi pulau G dihentikan. Proyek ini pun tidak serta merta dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Rizal menegaskan, menteri-menteri terkait telah berdiskusi sebelum memutuskan untuk menghentikan proyek ini.

"Setelah berdiskusi, kami sepakat untuk membagi pelanggaran reklamasi menjadi 3 yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat," ujar dia. (Dny/Ahm)

Video Terkini