Sukses

Menteri ESDM Diminta Benahi Alokasi Gas hingga Revisi UU Migas

Menteri ESDM baru harus mengingat jika target kegiatan industri hulu migas taki sekedar untuk penerimaan negara tetapi memberi manfaat.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru Arcandra Tahar segera menuntaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja dan investor di sektor hulu migas.

Ketua Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi‎ mengatakan, saat ini terjadi kejenuhan pada industri hulu migas. Sebab itu perlu adanya perubahan dengan menuntaskan revisi UU Migas agar terjadi perbaikan sistem dan tata kelola.

“Kami menyambut baik Menteri ESDM yang baru karena kami melihat ada stagnasi di industri hulu migas sehingga perlu perubahan," kata Dedy di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dedy menegaskan, SP SKK Migas meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru agar Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya mengingat saat ini Indonesia tengah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor hulu migas.

“Kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo adalah jelas yaitu Indonesia harus menarik investasi dari manapun. Artinya harus disiapkan iklim investasi yang baik untuk menarik investor. Baik dari sisi kepastian hukum terhadap status kelembagaan SKK Migas maupun dari sisi aturan-aturan main lainnya yang harus lebih memudahkan investor hulu migas menanamkan uangnya di Indonesia,” ungkap Dedy.

Selain itu SP SKK Migas menyampaikan agar Menteri ESDM yang baru mengingat bahwa target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan negara tapi lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional.

Meskipun terbilang baru di jajaran birokrasi Pemerintahan, namun Dedi optimis jika Menteri ESDM yang baru dapat segera menyesuaikan dan dapat segera bekerja optimal untuk memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara.

SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.

2 dari 2 halaman

Benahi Infrastruktur Penyaluran Gas

Sementara itu, Pakar Kebijakan Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa meminta pemerintah membangun sarana infrastruktur gas yang memadai. Ini terutama terkait rendahnya serapan pasokan gas di dalam negeri yang terjadi karena minimnya infrastruktur penyaluran distribusi gas. 

Adapun alokasi penyaluran gas domestik mencapai 57 persen setara 4,016 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Sayang penyerapan domestik masih minim dibandingkan alokasi. "Solusinya pemerintah harus terus mendorong infrastruktur penyaluran gas," jelas dia.

Menurut data SKK Migas, dari alokasi gas sebesar 1.273,23 bbtud untuk sektor listrik pada 2015   hanya terpakai 939.11 bbtud. Industri dengan alokasi 1.560,91 bbtud hanya terpakai 1.263,17 bbtud.

Sementara  pada industri pupuk, dari jatah 796,96 bbtud hanya termanfaatkan sebanyak 737,46 bbtud. Alokasi untuk PLN 14 kargo hanya terserap 11 kargo.
    
Terkait ekspor gas alam cair (LNG) yang masih tinggi, mencapai 1,989 BBTUD (29,10 persen) dengan serapan LNG domestik hanya 403,79 BBTUD (5,91 persen), menurut dia, itu akibat beberapa faktor seperti kontrak jangka panjang, juga tidakmeratanya fasilitas infrastruktur penerimaan LNG.

Salah satu contoh, LNG di Tangguh yang belum bisa terdistribusikan ke Papua atau Merauke karena infrastruktur yang tidak mendukung. "Rendahnya penyerapan juga bisa dilihat apakah ada masalah dari sisi perhitungan supply dan demand," dia menjelaskan.

Iwa mengingatkan, sebagai negara kepulauan dengan infrastruktur yang tidak merata, maka harus ada beragam transportasi penyaluran gas, tidak hanya mengandalkan pipa agar pasokan di wilayah timur bisa tersalurkan merata. Jangan lagi, kebijakan terus berfokus pada minyak alias bahan bakar minyak.

Menurut Iwa potensi besar LNG alias gas alam, harus terus didorong pemerintah dan tidak semata-mata untuk kepentingan pendapatan negara saja dengan mengekspor. Dengan mengubah paradigma yakni memanfaatkan gas untuk mendorong ekonomi dalam negeri.  "Harus berpikir, energi bukan semata komoditas tapi dari penguatan ekonomi, infrastruktur," tandas dia.

Ekonom dan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan  UGM Fahmi Radhi mengemukakan hal senada. Dia menilai keterbatasan jaringan pipa gas jadi faktor kunci rendahnya penyerapan di dalam negeri.

Menurut dia, untuk mendukung penyerapan gas dalam negeri jangan hanya bergantung ke jaringan pipa karena proses pembangunan yang memakan waktu lama. Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan sumber LNG di laut membutuhkan terminal LNG baik kebutuhan besar maupun kecil.

Video Terkini