Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh harta kekayaannya melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Pasalnya, pemerintah Indonesia menawarkan tarif uang tebusan rendah bagi pemohon yang mendeklarasikan harta di dalam negeri maupun repatriasi aset dari luar negeri ke Indonesia.
Sri Mulyani menjelaskan, amnesti pajak merupakan program penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak, juga penghapusan pidana bidang perpajakan untuk kewajiban pajak sebelum 31 Desember 2015. Caranya, wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
"Bagi yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SPT dan selama ini hanya melapor harta kekayaan yang belum seluruhnya, ini saatnya mengungkap seluruh harta kekayaan yang belum diungkapkan di SPT sebelum 31 Desember 2015," kata dia saat Sosialisasi Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Advertisement
Wajib pajak, tutur Sri Mulyani, juga harus membayar uang tebusan untuk mendapatkan pengampunan pajak. Dalam Undang-Undang Tax Amnesty, tarif uang tebusan bagi yang mendeklarasikan harta di dalam negeri maupun repatriasi dana dikenai tarif 2 persen di periode pertama hingga September 2016.
Kemudian 3 persen di periode kedua dari Oktober sampai Desember 2016. Disusul 5 persen pada periode ketiga, Januari sampai Maret 2017. Tarif uang tebusan ini diklaim paling rendah. "Untuk ukuran dunia, tarif 2 persen dan 3 persen adalah tingkat yang luar biasa rendah. Itu tarif tebusan sangat kecil dibanding kalau dihitung dengan pajak biasa," Sri Mulyani menjelaskan.