Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memutuskan untuk memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero).
Informasi yang diterima Liputan6.com, Surat Keputusan pemberhentian Silmy sudah ditandatangani oleh Menteri BUMN dan akan diserahterimakan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno sore ini di Kementerian BUMN.
Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirut Pindad pada November 2014. Penunjukan dirinya memimpin BUMN yang memiliki bisnis di industri pertahanan ini dikarenakan Sudirman Said kala itu ditunjuk sebagai Menteri ESDM.
Advertisement
Baca Juga
Di dunia pertahanan, Silmy bukanlah orang baru, sebelum menjadi Dirut Pindad, Silmy menjabat sebagai Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Tak hanya itu, Silmy pernah menjabat sebagai Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI Februari 2008 – November 2009 dan Staf Khusus Presiden RI Mei 2011 – September 2013.
Menurut salah satu karyawannya, selama Silmy memimpin Pindad selama kurang lebih dua tahun banyak perubahan yang dilakukan.
"Selama dua tahun ini banyak yang sudah berubah, mulai dari kita bebas berkomunikasi. Jadi apa yang kita rencanakan bisa langsung diinfokan ke level direksi. Dalam hal karir kita juga lebih baik," kata Taufik Ramdhan dalam video yang dikirim Silmy Karim ke Liputan6.com, Rabu (3/8/2016).
Selama menjabat sebagai Dirut, berbagai produk sudah dihasilkan Silmy seperti diantaranya Escavator dan Senapan Serbu (SS2) Subsonic.
Namun mengapa Silmy diberhentikan dari jabatannya dan siapa penggantinya, sampai saat ini pihak Kementerian BUMN masih belum mengungkapkan alasannya. (Yas/Gdn)