Sukses

6,8 Juta Orang Keluar dari Kepesertaan BPJS TK

Peserta BPJS Ketenagakerjaan keluar karena adanya adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyatakan jumlah peserta yang keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 6,8 juta orang sepanjang semester I 2016.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, hingga 30 Juni 2016, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 19,6 juta orang atau sekitar 89,6 persen dari target kepesertaan 2016. Sementara kepesertaan perusahaan aktif telah mencapai 97,8 persen dari target 2016.

"Sekarang peserta sebanyak 19,6 juta orang. Pada semester I ini sudah ada pertambahan 7,2 juta orang. Tapi yang keluar 6,8 juta orang, jadi hanya masih ada sisanya 500‎ ribu orang," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Agus menjelaskan, keluarnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

‎Dengan adanya PP ini, per 1 September 2015 para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT. "Ada masalah JHT yang mempengaruhi kepesertaan," lanjut dia.

Namun demikian, Agus menyatakan pihaknya telah memiliki strategi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan adanya aplikasi pengaduan BPJSTK Mobile.

Sejak peluncurannya, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 12 ribu pengaduan yang terkait dengan laporan upah peserta.

"Kami ingin optimalkan internal membership kita, atau intensifikasi. Bulan lalu keluarkan alat pengaduan mobile. Belum genap 1 bulan pengaduan, ada 12 ribu aduan. Tapi ini soal laporan upah kepesertaan, bukan layanan. Dengan strategi dan alat ini, akan meningkatkan kepesertaan dan tingkatkan hak karyawan yang harusnya diterima," tandas dia. (Dny/Gdn)

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan