Sukses

Ini Siasat Pemerintah Bangun PLTS 5.000 MW

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2016. salah satu tujuan penerbitan aturan tersebut untuk mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dalam program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) ,‎PLTS memiliki peran 5 ribu MW. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ESDM akan memberikan tarif yang menarik bagi investor.

"Tujuan Peraturan Menteri untuk mencapat target 5 ribu MW untuk PLTS. Permen ini seperti disampaikan bagian pencapaian target dari 35 ribu MW," kata Rida, di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Peraturan Menteri tersebut mengatur harga jual listrik dari PLTS dengan menyesuaikan lokasi pembangunan PLTS. Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa tarif yang ditentukan US$ 14,5 per Kilo Watt hour (KWh), sedangkan untuk wilayah Papua ditentukan US$ 25 KWh.

Harga tersebut untuk tahap awal saja dengan kuota pembangunan PLTS 250 MW, setelah kuota terpenuhi, peraturan tersebut akan direvisi kemudian harga jual PLTS akan diubah kembali.

Menurut Rida, pihaknya akan melakukan lima kali penawaran dalam pembangunan PLTS dengan total target 5 ribu MW, setiap kali melakukan penawaran harga jual listrik yang tercantum dalam peraturan tersebut akan direvisi.

"5 ribu MW dibagi dalam lima penawaran ini betul mereduksi subsidi. Ini menggunakan feed In tarif pasti disubsidi.‎ Setelah laku permen direvisi khusus lampiran yaitu penawaran kedua, ketiga keempat ke lima, jadi kita bagi 5 tahapan," terang Rida.

Rida mengungkapkan, dengan metode penawaran tersebut, saat ini banyak investor yang meminati. Jika 5 ribu MW PLTS terbangun akan menciptakan investasi Rp 165 triliun dan menciptakan lapangan kerja. (Pew/Gdn)

Video Terkini