Sukses

Sri Mulyani: Revisi APBN-P Cukup dengan Penyesuaian

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan kalau dalam pasal 26 UU APBN dapat melakukan penyesuaian tanpa APBN-P.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk merombak postur anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2016. Revisi APBPN-P ini salah satunya lantaran penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak mencapai target.

"Itulah makanya dalam sidang kabinet minggu ini, bapak presiden dan seluruh sidang paripurna telah menyetujui untuk melakukan revisi dari sisi target penerimaan berdasarkan data konkrit," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dia mengatakan, tidak tercapainya target penerimaan pajak tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi pada tahun ini saja. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya juga target tersebut tidak tercapai.

Sebagai contoh, realisasi penerimaan pajak di 2014 kurang Rp 100 triliun dari target yang ditetapkan di APBN 2014. Sedangkan pada 2015, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR pada akhir bulan ini juga menunjukkan penerimaan pajak tahun lalu itu Rp 234 triliun di bawah target.

"Data-data yang memang sudah tersedia dari tahun 2013, 2014, 2015, dan kemudian melihat bagaimana upaya DJP meskipun dalam ekonomi yang mengalami pelemahan, tetap menerapkan maksimalisasi dari upaya penerimaan pajak. Itulah yang menyebabkan kenapa kami kemudian mengusulkan untuk dilakukan suatu penyesuaian dari sisi target penerimaan pajak meskipun sudah memasukkan tax amnesty," jelas dia.

Namun demikian, revisi postur APBN-P 2016 ini tidak perlu melalui perubahan APBN-P. Sebab, dalam pasal 26 UU APBN menyatakan adanya ruang penyesuaian di dalam posturnya.

"Dalam UU APBN 2016 sebetulnya dalam pasal 26 bisa melakukan penyesuaian tanpa APBNP lagi. Tentu UU keuangan negara, Kementerian Keuangan melakukan pengelolaan yang efektif, efisien, transparan. Kami juga akan mengikuti aturan UU yang ada, agar tetap taat secara hukum, kredibel pada ekonomi dan tentu bisa terjalan secara baik," ujar dia. (Dny/Ahm)