Sukses

Sesuai Arahan Jokowi, Susi Tegaskan Asing Dilarang Tangkap Ikan

larangan investasi asing di usaha perikanan tangkap sesuai dengan amanat dan visi Presiden Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan larangan investasi asing di usaha perikanan tangkap sesuai dengan amanat dan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara asing hanya boleh masuk pada usaha pengolahan ikan di Indonesia.

Dalam konfirmasinya yang dikutip dari keterangan resmi Menteri Susi di Jakarta, Minggu (7/8/2016), Presiden Jokowi telah berpesan di Sidang Kabinet Paripurna usai reshuffle jilid II bahwa pemerintah menutup 100 persen penanaman modal di usaha perikanan tangkap karena pentingnya keberlanjutan bagi perikanan tangkap Indonesia.

"Dalam ‎pemerintahan, tidak ada visi menteri, yang ada visi Presiden. Sesuai visi Presiden, ingin menjadikan laut Indonesia masa depan bangsa sendiri, bukan masa depan bangsa lain. Jadi dalam Perpres No 44 Tahun 2016, jelas disebutkan perikanan tangkap masuk daftar tertutup untuk investasi asing," tegas Susi.

Sementara usaha pengolahan ikan, diakuinya, pemerintah membuka 100 persen untuk investasi asing masuk. "Jadi kalau menteri berbeda dengan Presiden itu tidak dibenarkan. Karena prinsip Pak Presiden betul-betul berpihak pada rakyat," ucap Menteri Susi.

Sebelumnya, ‎Susi mengaku untuk mewujudkan perikanan yang berkelanjutan, perlu ada kerja sama antara para pemangku kepentingan di sektor perikanan, termasuk perbankan yang akan mendukung pengadaan sarana prasarana perikanan Indonesia.

"Saya ingin mempertaruhkan semua ini untuk kebangkitan perikanan Indonesia," ujarnya.

Susi mengungkapkan keinginannya untuk memasukkan kapal-kapal besar lokal untuk masuk ke perairan Indonesia. Pihaknya akan menghitung masing-masing daya dukung WPP untuk industri perikanan.

"Jadi tidak sembarang saya punya kapal segini dan menangkap di sini, tidak bisa begitu. Kita akan permudah semua persyaratan izin-izin,” ujar Susi.

Susi Pudjiastuti juga menyoroti permasalahan terkait pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Ia menjelaskan, pemanfaatan koral maupun karang dari alam untuk bahan bangunan atau kapur atau kalsium, akuarium dan souvenir atau perhiasan serta Koral Hidup atau Koral Mati dari alam.

“Jika masih ada usaha perdagangan maka akan ditindaktegas. Karang-karang laut yang untuk akuarium sudah tidak boleh diperdagangkan lagi”, pinta dia.

Video Terkini