Sukses

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu, Begini Modusnya

Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 178 gram sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 178 gram methamphetamine (sabu) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Abdul Harris H, mengungkapkan penegahan sabu selundupan tersebut berawal dari analisis data manifes penumpang dan kecurigaan petugas terhadap tiga penumpang pesawat Air Asia K-423. Ketiga penumpang itu berinisial SF (26), RH (29), dan TI (26 tahun). Mereka terbang dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh.

“Awalnya saat diperiksa tidak ditemukan apapun, tapi kelakuan mereka mencurigakan apalagi SF dan RH ternyata sudah menahan sakit sejak di Kuala Lumpur,” jelas Abdul dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Sambungnya, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan mendalam dengan rontgen di rumah sakit untuk mengetahui apakah para penumpang tersebut menyimpan barang lain di dalam tubuhnya.

Hasil pemeriksaan medis, lebih lanjut Abdul bilang, ditemukan tiga benda asing yang terdapat di dalam tubuh pelaku, tepatnya pada rongga pinggul TI. 

Selanjutnya, bekerjasama dengan Polda Aceh dilakukan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit Bhayangkara yang mendapati tiga bungkus sabu seberat 178 gram. Pengujian lebih lanjut dilakukan di laboratorium BPIB Medan.

Sementara saat diperiksa, tambahnya, SF dan RH mengaku sudah membuang benda asing yang dimasukkan ke anus mereka, karena tidak tahan sakit. “Jadi keduanya karena sudah tidak tahan lagi, mengeluarkannya (sabu) di toilet di bandara Kuala Lumpur, mereka merasa kesakitan,” jelas Abdul.

Aksi Bea Cukai Banda Aceh ini merupakan penggagalan penyelundupan kedua kalinya di 2016. Pada Januari lalu, petugas menangkap warga Malaysia yang membawa 993 gram sabu. Keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai, TNI/POLRI, instansi imigrasi dan karantina, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara.

"Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Abdul. (Fik/Gdn)