Liputan6.com, Jakarta Kebijakan moratorium alih fungsi hutan alam dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit akan berdampak besar terhadap masyarakat maupun perusahaan. Namun langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan hutan dan ekonomi Indonesia di masa depan.
“Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan? Bagaimana penegakan hukumnya dan tugas apa yang harus kita kerjakan,” kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Diakui Darmin, pemerintah melarang pemberian izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan.
Advertisement
"Sebelum jadi Instruksi Presiden, moratorium izin perkebunan sawit ini akan terlebih dahulu dipresentasikan di sidang kabinet," paparnya.
Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir, serta menyempurnakan standar Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO).
“Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi,” tambah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Dari sisi industri, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah akan fokus membantu dalam hilirisasi. “Mindset pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan menjadi intensifikasi lahan yang ada,” katanya.