Liputan6.com, Jakarta - Reformasi perpajakan tidak akan berhenti pada pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty saja. Pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan dengan merevisi 3 undang-undang perpajakan yang saat ini sudah ada yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam sosialisasi program pengampunan pajak di Semarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibanding dengan negara-negara lain. Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih tertarik untuk ke luar negeri.
Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bila PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Jokowi seperti ditulis, Rabu (10/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Oleh sebab itu, pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa.
"Mungkin dari PPN 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," ucap Jokowi. Meski tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.
Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Jokowi meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu.
Jokowi melanjutkan, ketidakpastian tengah dihadapi banyak negara, seperti negara-negara di Timur Tengah dan Uni Eropa. Semua negara tengah berusaha merebut uang dan investasi agar masuk ke negaranya.
“Kita sama, tapi perbedaannya adalah yang sudah bertahun-tahun tidak kita kerjakan. Kita sebetulnya memiliki uang itu tapi masih ada disimpan di bawah kasur, di dalam bantal ada juga di luar negeri. Apakah Presiden tahu? Saya pastikan 100 persen tahu. Nama, alamat, paspor ada di kantong saya,” ujar dia.
Data-data itu, lanjut presiden, hanya akan digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Oleh karenanya pemerintah telah menyiapkan payung hukum tentang Tax Amnesty, yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak. “Supaya ada kepastian hukum, bukan Perpres atau peraturan lainnya. Sudah Undang-Undang artinya kepastiannya juga sudah jelas,” kata pungkas dia. (Luqman/Gdn)