Sukses

Sri Mulyani: Dana Repatriasi Triliunan Rupiah Bukan Kelas Saya

Pemerintah telah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan bagi manajer investasi dan perusahaan efek yang menjadi gateway.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyentil perusahaan efek maupun manajer investasi yang ditunjuk sebagai pintu gerbang (gateway) penampung dana tax amnesty harus mampu mendulang dana hasil repatriasi dari program pengampunan pajak dalam jumlah puluhan triliun rupiah. Sindiran tersebut disampaikan saat acara "Memperingati 39 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia". 

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi manajer investasi dan perusahaan efek yang menjadi pintu gerbang penampung dana repatriasi tax amnesty.

"Sebagai gerbang penampung dana ‎repatriasi, tolong bantu dengan hasil yang terbaik. Apalagi kalau Anda (manajer investasi dan perusahaan efek) bisa menjaring investor ikut tax amnesty, saya mau lihat dananya di dashboard saya. Pasti I'm very happy," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Sindiran Sri Mulyani keluar ketika memberikan sambutan. Harapannya manajer investasi dan perusahaan efek yang menjadi gateway berhasil meraup dana repatriasi dari tax amnesty dalam jumlah besar mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya akan merasa senang bila gateway ketemu saya dan bilang bahwa Anda sudah mendapatkan sekian banyak partisipan tax amnesty, dengan sekian puluh triliun rupiah dana repatriasi yang Anda kelola. Kalau cuma triliunan rupiah, jangan ketemu saya, bukan kelas Anda. Apalagi kalau cuma miliaran rupiah, bukan kelas saya dan kelas Anda," tegasnya.

Sri Mulyani mengapresiasi pihak pelaku pasar modal untuk ikut menyukseskan program pengampunan pajak. Dia membuka pintu bagi seluruh pihak untuk dapat memberikan masukan, kritik, dan saran atas PMK yang telah diterbitkan.

"Saya baru dua minggu jadi Menkeu, pastinya masih harus ada yang terus disempurnakan. Kalau mau memberi masukan, misalnya PMK tidak jelas, kurang ini itu, bisa revisi PMK. Tapi untuk UU yang sudah diketok, tidak bisa," ujar Si Mulyani. (Fik/Ahm)