Sukses

Menaker: Buruh Kasar Asing Dilarang Masuk ke RI

Pemerintah akan menindak dan memulangkan buruh kasar asing tersebut ke negaranya.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menutup pintu untuk masuknya tenaga kerja asing sebagai buruh kasar. Oleh karena itu, pemerintah akan menindak dan memulangkan buruh kasar asing tersebut ke negaranya.

"Pekerja kasar dari luar negeri terlarang, tidak boleh masuk. Indonesia tertutup untuk pekerja asing sebagai buruh kasar. Itu pelanggaran," tegas Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Jika kedapatan ada pekerja asing sebagai buruh kasar bekerja di Indonesia, Hanif meminta agar masyarakat dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing.

"Karena masalah tenaga kerja juga sudah didesentralisasikan di daerah masing-masing. Jadi tidak usah apa-apa maunya Menteri atau Presiden," ujarnya.

Pemerintah, tak segan-segan menindak pekerja asing yang masuk sebagai buruh kasar, termasuk yang ilegal. "Tenaga kerja asing ilegal ditindak. Itu sudah kita lakukan, saya saja juga ikut menindak secara langsung," jelas dia.

Hanif mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan keterbukaan Indonesia atas kehadiran tenaga kerja asing. Artinya, keterbukaan ini dijadikan jalan untuk masuknya tenaga kerja asing ilegal.

"Kalau ada tenaga kerja asing ilegal darimanapun asalnya, dan melanggar aturan, ya pasti ditindak. Pemerintah sudah, sedang, dan terus melakukan itu (penindakan)," papar dia.

Menurut dia, tenaga kerja asing yang legal pun, pemerintah mempunyai aturan main. Salah satu syaratnya, tenaga kerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu, serta kriteria lainnya.

"Tidak boleh semua jabatan ditempati, tenaga kerja asing juga harus punya syarat izin, kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, dan membayar pajak. Karena syaratnya ketat, data formal," tukas Hanif. (Fik/Gdn)