Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menjalankan sosialisasi Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Untuk mensukseskan program tax amnesty ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pegawai pajak turut mensosialisasikan program tersebut.
Program tax amnesty ini pun berlaku untuk semua wajib pajak yang termasuk dari kalangan biasa hingga menengah atas.
Pengamat Pajak Darussalam menuturkan ada sejumlah manfaat yang diberikan tax amnesty untuk masyarakat biasa. Manfaat ini juga yang didapat kalangan atas. Manfaat itu antara lain:
1. Bebas dari pajak penghasilan
2. Tidak terkena sanksi administrasi
3. Tidak terkena pidana pajak
4. Wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak. Lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yang mereka laporkan.
"Manfaatnya pembelian aset dari penghasilan tidak kena pajak, jadi terhapuskan. Tidak kena sanksi administrasi, pidana pajak," ujar Darussalam saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Senin (15/8/2016).
Baca Juga
Tak hanya itu, Darussalam menambahkan manfaat tax amnesty untuk negara adalah adanya penambahan subjek dan objek pajak karena selama ini banyak warga Indonesia yang belum mendaftar. Penerimaan negara dari sektor pajak itu bertambah dari kenaikan subjek dan objek pajak tersebut.
"Pendapatan negara meningkat di masa yang akan datang," kata dia.
Ia menegaskan kalau program tax amnesty itu pun berlaku untuk semua wajib pajak sehingga semua kalangan yang belum melaporkan asetnya ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan fasilitas itu.
"Tax amnesty ditujukan ke semua Wajib Pajak, yang belum melaporkan aset selama ini. Jadi bagi siapa saja, kaya, super kaya, biasa, UMKM, yang belum masukan asetnya selama ini," kata Darussalam.
Darussalam pun mengingatkan agar wajib pajak dapat ikuti tax amnesty tersebut. "Sangat dianjurkan, semua wajib pajak yang punya dan tidak punya simpanan di luar negeri semua ikut untuk mendapat tax amnesty," tambah Darussalam. (Pew/Ahm)
Advertisement