Sukses

Konsultasi Pajak: Cuma Kerja 6 Bulan, Bagaimana Lapor Pajaknya?

Jika penghasilan di 2016 telah melewati batasan PTKP, maka wajib mempunyai NPWP dan wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,

Perkenalkan, nama saya Inez,

Saya baru tahun ini bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) dan bekerja tidak full satu tahun (hanya bekerja 6 bulan). 

Pertanyaannya, bagaimana cara saya membuat laporan pajak? Kemudian saat membuat laporan pajak, form apa yang harus digunakan?

Terima kasih.

Pengirim: mynzwxxxx@yahoo.com

 

JAWABAN:

Yth. Saudari Inez,

Terkait dengan penghasilan yang Saudari peroleh di 2016 selama 6 bulan perlu dipastikan apakah penghasilan Saudari telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak. Batasan PTKP tersebut adalah sebagai berikut:

a. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana

d. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Jika penghasilan Saudari dalam tahun 2016 telah melewati batasan PTKP tersebut, Saudari wajib mempunyai NPWP dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2017. Sebaliknya jika penghasilan Saudari tidak melewati batasan PTKP tersebut maka Saudari tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Terkait dengan cara pelaporan, Saudari tidak menjelaskan secara detail mengenai jenis pekerjaan lepas atau freelance Saudari. Misalkan Saudari merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja hanya di satu perusahaan maka form yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan Saudari adalah form 1770 S jika jumlah penghasilan bruto Saudari lebih dari Rp 60 juta setahun atau form 1770 SS apabila jumlah penghasilan bruto Saudari tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Apabila pekerjaan lepas yang Saudari maksud adalah pekerjaan bebas seperti fotografer, penterjemah, dan lainnya yang tidak hanya bekerja di satu pemberi kerja saja maka form yang Saudari gunakan untuk melaporkan penghasilan adalah form 1770 atau form 1770 SS apabila jumlah penghasilan bruto Saudari tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan