Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong industri properti.
Salah satunya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016 mengenai tarif baru pengenaan PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan dan PMK 122 mengenai penempatan investasi properti dalam rangka pengampunan pajak (tax amanesty).
Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy mengatakan keluarnya dua kebijakan itu merupakan wujud nyata tindakan cepat pemerintah untuk mendorong sektor riil khususnya industri properti.
"Penurunan tarif PPh final pengalihan ini menjadi 2,5 persen menunjukkan pemerintah sangat memahami dinamika industri properti. Kebijakan ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli properti baik di pasar primer maupun sekunder," kata Eddy Hussy yang ditulis Liputan6.com, Senin (15/8/2016).
Baca Juga
Sementara itu PMK 122 juga memberikan peluang yang besar bagi industri properti untuk ikut merasakan manfaat amnesti pajak. Menurut Eddy, masuknya properti dalam kebijakan amnesti pajak menunjukkan pentingnya peranan sektor properti untuk ikut menggerakkan ekonomi nasional.
REI akan melaksanakan sosialisasi atas PMK 122 ini dalam waktu dekat. Asosiasi perusahaan properti tertua dan terbesar di Indonesia itu berharap semua pengembang dapat menyukseskan amnesti pajak properti tersebut.
"Kami terus berharap pemerintah terus memperbaiki kebijakan-kebijakan lainnya yang masih ditunggu oleh industri properti. Antara lain kebijakan kepemilikan properti oleh orang asing, finalisasi tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE, penyederhanaan perijinan, aturan hunian berimbang dan beberapa aturan lainnya," kata dia.
Eddy menyebutkan penyempurnaan ini sangatlah penting agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif. (Muhammad R/Ahm)
Advertisement