Sukses

Menteri Susi: Pencurian Ikan Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Lain

Negara ASEAN seperti Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malays‎ia menyumbang 20,7 persen dari total tangkapan ikan dunia.

Liputan6.com, Jakarta - International Organization for Migration (IOM) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar ASEAN Conference on Human Trafficking and Forced Labor in Fishing Industry pada 15-16 Agustus 2016 di Jakarta. Pertemuan ini membahas isu perdagangan orang dan kerja paksa di sektor perikanan di tingkat regional ASEAN.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastu‎ti mengatakan, masalah perikanan ilegal dan pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia sering kali disertai dengan tindak pidana lain. Salah satunya adalah perdagangan orang.

"‎IUU Fishing telah terbukti menjadi pintu masuk pidana lain, tak terkecuali perdagangan orang kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan. Seperti tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Selain itu juga flora dan fauna yang dilindungi dan terancam punah, serta barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang (money laundering), pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi," ujar dia di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (15/8/2016).

‎Sementara itu, Chief of Mission lOM Indonesia‎ Mark Getchell mengatakan, negara-negara ASEAN, seperti Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malays‎ia menyumbang 20,7 persen dari total tangkapan ikan dunia.

Sayangnya, kemajuan industri perikanan ASEAN terindikasi dengan praktik-praktik usaha yang berdampak pada penangkapan ikan yang‎ berlebihan (overfishing) dan kerusakan alam.

"Tak jarang, para pelaku usaha mengeksploitasi korban-korban perdagangan orang untuk melancarkan usaha perikanan ilegalnya," dia menjelaskan.

Untuk merespons kondisi tersebut, pertemuan ini digagas untuk wahana berdiskusi dan berkoordinasi bagi institusi pemerintahan dari negara-negara terkait dalam rangka menanggulangi tantangan-tantangan yang disebabkan praktik IUU.

"Untuk memberikan informasi terkait peraturan-peraturan internasional yang memerangi produk-produk perikanan yang terindikasi kuat hasil dari praktik perdagangan orang," tandas dia. (Dny/Nrm)