Sukses

Otoritas Bursa Berikan Dua Insentif Terkait Tax Amnesty

Bursa Efek Indonesia ingin memberikan insentif terkait tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan diskon terkait pencatatan saham perdana dan crossing saham dalam rangka Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengaku belum menentukan besaran diskon tersebut. Namun, untuk diskon pencatatan saham perdana diberikan tanpa persyaratan khusus.

Samsul menuturkan, biaya pencatatan saham saat ini maksimal Rp 150 juta untuk papan pengembangan dan maksimal Rp 250 juta untuk papan utama.

"Nggak ada kriteria, bebas, hanya selama periode tax amnesty, keringanan biaya pencatatan awal. Kemarin terpikir 50 persen pencatatan awal saja," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Samsul juga menerangkan, BEI akan memberikan diskon untuk crossing saham. Dia mengatakan, selama ini terdapat investor yang memiliki saham bukan atas nama sebenarnya. Sebab itu, BEI akan memberikan diskon crossing saham supaya proses balik nama tersebut semakin cepat.

"Kita indikasi ada cukup banyak pemilikan pihak yang sama dalam pasar modal yang dikenal dengan nominee. Kalau memang di pihak yang memiliki ingin balik nama maka proses balik nama akan kita berikan keringanan transaksi," jelas dia.

Saat ini, untuk crossing saham dikenakan biaya sebesar 0,03 persen untuk setiap transaksi. Dalam rangka tax amnesty maka besaran tersebut akan diberikan potongan harga.

"Crossing intinya dikenakan fee 0,03 persen jika disebabkan pihak melakukan transaksi. Karena tax amnesty akan dikasih keringanan. Jumlahnya nanti diumumkan," tandas dia.(Amd/Nrm)

Video Terkini