Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pada Senin, 15 Agustus 2016.
Arcandra diberhentikan karena tersandung dugaan status dua kewarganegaraan, yaitu warga negara Indonesia dan warga negara Amerika Serikat (AS). Memang sebelum dilantik menjadi menteri pada 27 Juli 2016, Arcandra tinggal dan meniti karier di Negeri Paman Sam selama 20 tahun.
Umur karier Arcandra sebagai sebagai menteri terbilang singkat, yaitu 20 hari. Namun sejak dilantik menjadi menteri, Arcandra sudah pasrah jika sewaktu-waktu Jokowi mencopotnya.
Pada 29 Juli 2016 atau tiga hari setelah dilantik, Arcandra mengungkapkan, jabatan yang diembannya kala itu merupakan kehendak Tuhan dan bisa diambil kapan saja.
Baca Juga
Advertisement
"Akhirnya saya menepati posisi ini, akhirnya ini jalannya takdir ada yang mengatur. Jabatan menteri bisa hilang sore ini sekarang atau besok, yang tidak boleh hilang persahabatan dan kebaikan yang kita terima," kata Candra di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 29 Juli 2016.
Arcandra adalah lulusan teknik mesin Institut Teknologi Bandung 1994. Dia melanjutkan studi magister dan doktoralnya di Texas A & M University jurusan teknik kelautan, sejak 1996 hingga 2001.
Arcandra kemudian bekerja sebagai asisten peneliti dan kemudian menjadi ahli dalam bidang hidrodinamika dan rekayasa lepas pantai untuk pengeboran migas lepas pantai di berbagai perusahaan di Amerika Serikat. Di bidang ini, Arcandra memiliki tiga hak paten terkait teknologi pengeboran lepas pantai.
Namun, pekan lalu kabar tak sedap beredar terkait status kewarganegaraan Arcandra. Arcandra disebut-sebut menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia.
Disebut pula Arcandra pernah empat kali melakukan perjalanan ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat.
Pada Minggu 14 Agustus 2016, Arcandra membantah pernah memiliki paspor Amerika Serikat dan menegaskan ia adalah warga negara Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan Arcandra pernah memegang paspor Amerika Serikat.
Kontroversi soal kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar, berakhir Senin, 15 Agustus 2016, setelah Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikannya dengan hormat sebagai Menteri ESDM. (Pew/Ndw)