Sukses

Ini Cara ISS Sejahterakan Karyawan

Elisa menegaskan bahwa perusahaan ISS Indonesia bukanlah perusahaan outsourcing yang bertindak sebagai penghisap darah.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pekerja di Indonesia mengidam-idamkan kesejahteraan. Bentuk kesejahteraan tersebut adalah adanya upah layak dan jaminan sosial yang tercermin dalam perlindungan asuransi baik swasta atau melalui BPJS. 

ISS Indonesia, sebagai anak perusahaan dari ISS Group, pun juga mencoba untuk memberikan jaminan kesejahteraan dari karyawan. “Kami memberikan upah sesuai dengan UMR, bahkan bisa lebih,” ujar Presiden Direktur dan CEO ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan seperti ditulis Selasa (16/8/2016). 

Selain itu, ISS Indonesia juga menjamin kesejahteraan karyawannya dengan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bahkan BPJS Pensiun. Berdasarkan data ISS, dari 61 ribu karyawan, hanya 7.500 di antaranya yang belum memiliki BPJS. “Itu pun karena masalah administratif,” tutur Elisa.

Elisa juga menegaskan bahwa perusahaan ISS Indonesia bukanlah perusahaan outsourcing yang bertindak sebagai penghisap darah, tetapi perusahaan pelayanan jasa. Dari 61 ribu pekerja, 20 ribu di antaranya adalah pekerja tetap.

ISS Indonesia saat ini memiliki jumlah klien lebih dari 3.500 perusahaan, dengan jumlah penyerapan tenaga kerja mencapai 1.000-2.000 tenaga kerja per bulan.

Sebagai suatu perusahaan yang bergantung pada tenaga kerja manusia, ISS Indonesia tidak pernah menganggap karyawannya sebagai modal. Elisa menjelaskan bahwa ISS selalu berusaha memberdayakan manusia dengan mengasah kemampuan dari karyawan.

"Kita selalu mengajarkan karyawan kita untuk membantu pekerjaan, walau bukan pekerjaan mereka, It’s like bringing the purpose into life,” tambah Elisa.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Mudhofir mengapresiasi langkah ISS Indonesia dalam memberdayakan karyawannya. “Saya melihat perusahaan ini memiliki perhatian yang lebih terhadap kesejahteraan buruh,” ujar Mudhofir.

Ia melanjutkan, setiap perusahaan, terutama perusahaan alih daya atau outsourcing harus menegakkan kesejahteraan buruh atau karyawannya, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

Mudhofir menjelaskan, ada 3 hal yang menjadi fokus dari KBSI, yakni perusahaan harus berlaba, karyawan sejahtera, dan pemerintah berwibawa. Karyawan sejahtera di sini bukan hanya sejahtera dalam gaji dan upah, tetapi mendapatkan berbagai jaminan dari perusahaan, terutama BPJS.

 (Aldo Lim/Gdn)