Sukses

BKPM Permudah Syarat Izin Investasi 3 Jam

BKPM mempersiapkan sejumlah saran untuk mempercepat dana repatriasi hasil tax amnesty masuk ke sektor riil.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menghapuskan sejumlah syarat dalam izin investasi 3 jam. Hal ini guna menarik lebih banyak investasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, ‎pihaknya tengah mempersiapkan beberapa sarana untuk mempercepat masuknya dana repatriasi dari tax amnesty ke investasi sektor riil. Hal ini agar para peserta tax amnesty ini tidak hanya memarkir dana repatriasinya di perbankan, melainkan ditanamkan pada sektor riil.

"Orang masukan dana repatriasi, masukin dulu di bank dan mungkin di instrumen-instrumen yang likuid untuk memutuskan masuk di riil sektor butuh waktu. Masih lihat-lihat dulu. Kita lagi menyiapkan beberapa sarana untuk percepat dana-dana itu dari perbankan masuk ke sektor riil," ujar dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dia mengungkapkan, salah satu yang tengah dikaji yaitu menghapuskan syarat minimum investasi Rp 100 miliar dan minimal menyerap 1.000 tenaga kerja untuk investor yang mau mendapatkan layanan izin investasi 3 jam.

"Di BKPM ada izin investasi 3 jam. Sekarang kita mau buka. Dulu memang sudah tapi ada batasan-batasan minimum Rp 100 miliar dan 1.000 lapangan kerja baru. Nah itu mau dihapuskan sementara ini. Sedang dalam proses, tapi saya kira (di kuartal III 2016 akan diterapkan)," kata dia.

Lembong menuturkan, penghapusan syarat ini menjadi daya tarik bagi para investor khususnya yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Para investor tersebut akan memperluas investasinya yang telah ada.

"Tergantung daripada partisipannya. Kalau partisipan tax amnesty sudah punya usaha di Indonesia, menurut saya logika sangat masuk akal kalau dia mempercepat ekspansi. Daripada dia tunggu-tunggu 2 tahun-5 tahun untuk ekspansi berikutnya, mendingan ekspansi dipercepat sekarang," ujar dia. (Dny/Ahm)