Sukses

Bea Cukai Kaji Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu

‎Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji wacana kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Raabu (17/8/2016).

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

"Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu," jelas Heru.

Kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

"Kalau dia (tarif cukai rokok) sudah lewat dari kurva optimum, pasti ada dampak negatifnya, yakni bisa mati (perusahaan) atau banyak rokok ilegal. Makanya kita harus cari titik optimum," terangnya.

Dirinya berharap, tarif cukai di Indonesia dapat naik secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) pemerintah sehingga tidak menimbulkan efek buruk yang berakibat pada kerugian ekonomi.

"Sesuai roadmap, lama-lama pro kesehatan dengan kenaikan secara bertahap. Kalau naiknya 2,5 kali lipat di sekarang ini dampak negatifnya terlalu besar‎, komunitas dan perekonomian yang nanti akan merugi," tegas Heru.

Sementara untuk kebijakan berapa tarif cukai rokok di tahun depan, Heru mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Pasalnya kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kenaikan target produksi ‎rokok perusahaan.

"Kalau keluar kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di 2017, itu akan dipengaruhi peningkatan produksi rokok yang mulai ancang-ancang dilakukan perusahaan pada Oktober, November atau Desember 2016," paparnya.

Untuk diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan.

"‎Dalam studi ini, para perokok bilang kalau harga rokok di Indonesia naik jadi Rp 50 ribu per bungkus, mereka akan berhenti merokok. Belum lagi ada tambahan dana Rp 70 triliun untuk bidang kesehatan," terang Hasbullah. (Fik/Gdn)