Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil menegaskan pemerintah ingin membuat hidup rakyat menjadi lebih mudah, termasuk di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kementerian yang baru dia pimpin itu berusaha merespons apa yang dibutuhkan rakyat, termasuk keinginan industri properti.
"Saya berusaha membuat Kementerian ATR-BPN ini bisa bermanfaat dan powerful dengan masalah tanah dan tata ruang," ungkap Sofyan Djalil di acara Indonesia Property and Bank Award, ditulis Senin (22/8/2016).
Berbicara di hadapan ratusan pelaku usaha properti dan perbankan pada acara Indonesia Property & Bank Award (IPBA) 2016, akhir pekan lalu, salah satu birokrat senior Indonesia itu menyebutkan empat program strategis yang menjadi prioritas kementerian tersebut di bawah kepemimpinannya.
Advertisement
Pertama, Kementerian ATR-BPN akan mempercepat program sertifikasi tanah. Menurut dia, baru sekitar 40 persen lahan di Indonesia yang bersertifikasi. Pihaknya akan membuat program di mana dalam waktu paling lama 10 tahun seluruh data tanah sudah terintegrasi dan kasus sengketa tanah yang kerap terjadi bisa diminimalisasi.
"Selama ini banyak kepemilikan tanah yang tumpang tindih. Tidak semua juga salah pemerintah tapi juga akibat permainan mafia tanah," kata Sofyan.
Dia mewacanakan untuk menggunakan lahan-lahan yang sedang dalam sengketa dipakai untuk kepentingan publik. Misalnya dibuat menjadi taman kota, hingga statusnya jelas.
Sofyan juga mengatakan ia sudah berdiskusi dan bersepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok untuk menjadi tanah-tanah bersengketa di Jakarta sebagai taman kota untuk memperindah Ibu Kota. Nantinya kalau sudah ada putusan tetap, lahan akan diserahkan kepada pemenang perkara.
Program percepatan sertifikasi tanah juga diprioritaskan kepada masyarakat kecil untuk membantu mereka mengakses modal usaha ke perbankan. Targetnya sebanyak 20 juta sertifikat di seluruh Indonesia.
"Kita sudah kerja sama dengan Pemprov DKI dan Pemkot Surabaya untuk sertifikasi lahan milik masyarakat tidak mampu. Jadi pemerintah daerah kasih Proda, pemerintah pusat berikan Pronas," rinci dia.
Sofyan menargetkan program sertifikasi di kedua daerah tersebut bisa selesai pada tahun depan, sehingga dapat diterapkan di daerah-daerah lain.
Hal kedua yang akan dilakukan Menteri ATR-BPN adalah menertibkan pengusaha properti terkait pemecahan sertifikat induk. Nantinya pengembang harus memecah sertifikat induk di awal pembangunan, tidak seperti sekarang yang baru dipecah setelah rumah-rumahnya terjual.
Masih terkait bisnis pengembang, Sofyan Djalil menyoroti maraknya konflik di rumah susun berkaitan dengan masalah management fee, biaya pemeliharaan dan perawatan hingga tata kelola rusun. Oleh karena itu, Kementerian ATR-BPN akan mengeluarkan regulasi sehingga mereka yang tinggal di rusun lebih nyaman.
"Boleh saja pakai perusahaan manajemen (pengelola), tapi biaya-biaya yang berkaitan dengan penghuni rusun tidak bisa dibuat sesuka hati, jadi pemerintah akan awasi," tegas pria kelahiran Aceh ini.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR-BPN mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha properti untuk menyampaikan apa saja kesulitan yang dihadapi di lapangan terkait kinerja bawahannya. Dia mengaku telah merespons keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pengukuran tanah di BPN selama ini.
Salah satu terobosan yang sedang dipertimbangkan adalah dengan melibatkan juru ukur swasta yang berlisensi dan bekerja di bawah sumpah, sehingga bisa lebih cepat. Diakuinya, sekarang juru ukur negara yang ada hanya sekitar 200 orang, dan sebagian besar sudah berumur. Lewat kerja sama dengan firma swasta, diharapkan bisa diperoleh 10 ribu juru ukur yang tentunya akan percepat proses di BPN.
Ketiga, terkait cadangan lahan (land bank) untuk proyek kepentingan publik termasuk perumahan rakyat. Menurut Sofyan Djalil, cadangan lahan dibutuhkan karena tanpa land bank tidak bisa membangun kota. Dengan alasan itu, Kementerian ATR-BPN akan membuat aturan jelas terkait land bank sehingga kota-kota bisa dibangun dengan modern dan sesuai rencana tata ruang ke depan.
Terakhir, Menteri ATR-BPN melihat perlunya ada regulasi tambahan terkait aturan kepemilikan properti bagi orang asing sehingga bisa berjalan efektif. Dia mengatakan segera membuat surat edaran yang menegaskan bahwa hak pakai untuk orang asing itu sama derajat dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dengan begitu, orang asing bisa memiliki status kepemilikan properti yang pasti seperti halnya WNI yang membeli hunian vertikal.