Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengajak Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Hong Kong dan sekitarnya untuk turut serta dalam program Amnesti Pajak.
Imbauan ini disampaikan pada acara Indonesia Business Outlook di Ballroom InterContinental Hong Kong yang diselenggarakan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti dikutip dari keterangan tertulis Senin (22/8/2016).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad dalam paparannya menyampaikan tentang perkembangan perekonomian Indonesia dan optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik dibandingkan dengan emerging market sekitarnya.
Muliaman menjelaskan industri keuangan di Indonesia sangat siap sebagai gateway program amnesti pajak. Muliaman meyakini betul industri keuangan nasional bisa menjadi partner pengusaha untuk memanfaatkan peluang investasi yang ada di Indonesia.
Baca Juga
Dalam acara yang dihadiri oleh kurang lebih 150 pengusaha Indonesia di Hong Kong, Guang Zhou dan Macau, Ketua Himbara, Asmawi Syam juga menyampaikan dukungan penuh Himbara untuk menyukseskan program Amnesti Pajak yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Repubik Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo juga hadir dalam acara tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan amnesti pajak dengan sebaik-baiknya dan ikut berperan serta dalam membangun Indonesia yang kokoh, sejahtera, bermartabat dan berkeadilan.
Sebagai bentuk dukungan KBRI dan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di Hong Kong dan sekitarnya untuk memanfaatkan Amnesti Pajak, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong membuka layanan amnesti pajak yang meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi Amnesti Pajak.
Di samping layanan tersebut, Konsulat Jenderal juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +852 5790 8096 dan +852 5790 8206.
Informasi lebih lanjut tentang Amnesti Pajak, kunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (Fik/Ahm)
Advertisement