Sukses

Sri Mulyani Beberkan Hasil Penerimaan Dana Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan perkembangan baru perolehan uang tebusan,

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan perkembangan baru perolehan uang tebusan, nilai harta yang dideklarasikan maupun dibawa pulang ke Indonesia hingga 20 Agustus 2016. Data menunjukkan, dana hasil repatriasi yang tercatat hanya Rp 1,44 triliun dari total keseluruhan jumlah harta Rp 37,27 triliun.

Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016), menyebut, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah disetor ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak Juli hingga 20 Agustus 2016 sebanyak 6.896 SPH. Sedangkan uang tebusan yang terkumpul Rp 857 miliar.

Dirinci lebih detail, jumlah SPH yang masuk paling besar berasal dari Wajib Pajak (WP) sebanyak 3.237 SPH dari WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu OP UMKM 2.205 SPH, Badan Non UMKM sebanyak 1.242 SPH dan 546 SPH dari WP Badan UMKM.

Sementara uang tebusan sebesar Rp 857 miliar bersumber dari WP OP Non UMKM Rp 661 miliar, sebanyak Rp 138 miliar dari Badan Non UMKM, OP UMKM Rp 55 miliar, dan Badan UMKM menyumbang uang tebusan Rp 3 miliar.

Total harta baik dari deklarasi maupun repatriasi hingga 20 Agustus 2016 senilai Rp 37,27 triliun, dengan masing-masing Rp 35,83 triliun dari deklarasi dalam dan luar negeri serta Rp 1,44 triliun merupakan harta repatriasi.

Dari jenis harta, kas dan setara kas, seperti uang tabungan, deposito menyumbang Rp 19,09 triliun dari keseluruhan nilai deklarasi harta dan Rp 1,23 triliun adalah repatriasi.

Jenis harta tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lain menyumbang deklarasi Rp 9,21 triliun dan Rp 129 miliar repatriasi. Serta investasi dan surat berharga berkontribusi Rp 7,52 triliun deklarasi dan Rp 86 miliar repatriasi.

Menurut Sri Mulyani, nilai repatriasi Rp 1,44 triliun masih sangat kecil dari harapan atau target pemerintah. Hal ini karena WP besar masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan supaya sesuai dengan Undang-undang Tax Amnesty.

"Repatriasi nilainya masih sangat kecil dari apa yang dibayangkan terakhir, karena WP OP dan Badan besar butuh waktu arrangement hukum mengenai harta-harta di luar negeri untuk diparkir di Indonesia. Mereka mau selesaikan masalah keuangan dan legal dulu agar comply dengan tax amnesty," jelasnya.

Berdasarkan data statistik di laman Ditjen Pajak, total uang tebusan yang masuk ke kas negara hingga 22
Agustus 2016 pukul 15.28 WIB sebesar Rp 930,25 miliar atau 0,6 persen dari target penerimaan Rp 165 triliun.

Sementara jumlah harta dari deklarasi maupun repatriasi mencapai Rp 46,08 triliun dengan jumlah 8.113 SPH yang masuk.

Rinciannya, komposisi harta Rp 46,08 triliun terdiri dari Rp 38,7 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 5,88 triliun pengungkapan harta di luar negeri dan repatriasi baru Rp 1,48 triliun.

Sedangkan uang tebusan Rp 930,25 miliar berasal dari WP OP Non UMKM sebesar Rp 722 miliar, Badan Non UMKM menyumbang Rp 145 miliar, OP UMKM sebanyak Rp 60,5 miliar dan Rp 3,01 miliar dari WP Badan UMKM.

"Kita optimistis repatriasi akan meningkat pesat di September ini karena banyak yang mau mendapatkan tarif tebusan rendah," kata Sri Mulyani.