Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada semester I 2016 mengalami penurunan jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, hingga pada paruh pertama 2016, tercatat telah terjadi PHK sebanyak 7.954 tenaga kerja dari 1.494 kasus. Jumlah tersebut turun jika dibanding periode yang sama di 2015 yang sebanyak 8.575 tenaga kerja yang PHK dari 126 kasus.
Baca Juga
“Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang terkena PHK di 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan 2015 dengan periode yang sama," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Advertisement
Hanif menjelaskan, Juni menyumbang PHK terbanyak yaitu sebesar 3.933 pekerja dengan 770 kasus. Kemudian disusul Januari sebanyak 1.414 jumlah, Februari sebanyak 1.305 pekerja dari 422 kasus, Maret sebanyak 1.076 pekerja dari 12 kasus, April sebanyak 213 pekerja dari 69 kasus dan Mei sebanyak 13 pekerja dari 13 kasus.
Sedangkan di periode yang sama tahun lalu, tercatat April menjadi penyumbang terbesar jumlah pekerja yang terkena PHK, yaitu sebesar 2256 pekerja dari 25 kasus. Kemudian disusul Mei sebanyak 1.991 pekerja dengan 21 kasus, Juni sebanyak 1.334 pekerja dari 25 kasus, Maret sebanyak 1.294 pekerja dari 20 kasus, Februari sebanyak 1.201 pekerja dari 20 kasus dan Januari sebanyak 499 pekerja dari 15 kasus.
Para pekerja yang terkena PHK berasal dari berbagai sektor kerja yaitu sektor sektor pertanian dan perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.
Hanif mengatakan selama ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya (PHK) terhadap pekerja serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran. Selain itu, juga meminta perusahaan untuk melakukan upaya pencegahan PHK kepada pekerjanya.
"Upaya-upaya mencegah PHK yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu," jelas dia.
Selain itu, lanjut Hanif, Kemnaker juga aktif melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima. Informasi mengenai PHK itu bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja dan serikat buruh, pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit Kita bersama dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Hanif.
Langkah terakhir, pemerintah juga terus mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja atau membuka lapangan kerja baru.
“Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya,” tandas dia.