Sukses

Genjot Investasi Migas, Pemerintah Kebut Revisi PP 79 Tahun 2010

Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat investasi pada sektor migas.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat investasi pada sektor migas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ‎saat ini tim sedang mempercepat revisi PP 79 2010. Ditargetkan dapat selesai dalam minggu ini dan langsung diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP 79 kita mau finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja dan nanti hari Jumat saya akan dilaporkan lagi," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurut Luhut, ada sekitar tujuh poin dari PP 79 yang akan direvisi. Tujuan revisi peraturan tersebut untuk meningkatkan minat investasi ‎pada sektor hulu migas.

"Ada beberapa poin-poin di situ dan mungkin ada enam sampai tujuh titik yang akan kita perbaiki," ungkap Luhut.

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menyebutkan, poin-poin revisi PP 79 tersebut di antaranya adalah kepastian hukum, iklim investasi lebih atraktif, lalu penataan perpajakan, fiskal.

Dengan direvisinya PP 79 maka kegiatan pencarian migas di Indonesia berupa eksplorasi dan eksploitasi akan meningkat. Sedangkan untuk Wilayah Kerja migas yang sudah berproduksi dapat meningkatkan produksinya.

"Goal-nya supaya lebih atraktif investasi di hulu migas. Untuk eksplorasi dan eksploitasi. Di lapangan yg eksisting juga eksplorasinya diharapkan lebih aktif lagi agar nggak turun drastis karena cadangan kita kan makin lama makin tipis. Kita perlu cadangan baru," tutup Wirat.