Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengungkapkan alasan perusahaan mengajukan perubahan formula perhitungan tarif listrik ke pemerintah. PLN telah mengajukan skema perhitungan tarif listrik tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati menjelaskan, formula pembentukan tarif listrik saat ini yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. menurutnya, formula pembentukan tarif listrik tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Â
Nicke menjelaskan, porsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan sebagai sumber bahan bakar pembangkit sudah sedikit. Saat ini sudah banyaj pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar lain.
"Dalam formulasi lama yang dihitung hanya BBMÂ saja. Sekarang BBMÂ tinggal 6,7 persen dari total pembangkit yang ada," kata Nicke, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Penggunaan energi pembangkit listrik saat ini lebih beragam yang tercermin dalam bauran energi. Beberapa energi tersebut antara lain batu bara yang menempati porsi terbesar, gas dan Energi Baru Terbarukan (EBT). "Karena fuel mix jadi sudah sangat berubah. Jadi kami usul kalau formula yang baru harus memasukkan bahan bakar lain bukan hanya BBM. Itu saja," jelas Nicke.
Menurut Nicke, hal tersebut yang menjadi latarbelakang PLN mengusulkan komponen tersebut masuk dalam pembentukan tarif listrik ke Kementerian ESDM. Sehingga formula pembentukan tarif listrik saat ini perlu diubah.Â
"Kemarin, itu usulan saja. Karena sebetulnya formulasi itu wewenang ESDM. Kita hanya kasih masukan saja," tutup Nicke.
(Pew/Gdn)