Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan Paket Kebijakan ke XIII‎ yang berisi mengenai penyederhanaan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, saat ini perizinan pembangunan rumah MBR sebanyak 33 perizinan dengan rata-rata pengurusan mencapai 759 hari.
"Tentu biayanya besar, oke ditempuh langkah untuk menyederhanakan, ini didukung oleh K/L terkait, ini bersama-sama dengan Menteri PUPR yang ikut serta," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS) hingga akhir 2015, Darmin mengemukakan saat ini masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik seperti sewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali.
Sementara di sisi lain, menurut Darmin, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah, karena untuk membangun hunian murah seluas 5 hektare (ha), memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.
Baca Juga
Karena itu, melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.
Darmin menjelaskan, penyederhanaan perizinan ini untuk mendukung program pembangunan 1 juta rumah yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Selain itu, tujuan penyederhanaan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah. Penyederhanaan juga dilakukan dalam izin pembangunan rumah bagi MBR di atas lahan maksimal 5 hektar‎e (ha).
Dari sebelumnya izin mencapai 33 izin, kini disederhanakan menjadi 11 perizinan yang harus disiapkan untuk membangun rumah MBR. Dengan hanya 11 perizinan itu maka waktu pengurusannya juga menjadi lebih singkat yaitu 44 hari.
‎Adapun izin yang disederhanakan adalah Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja. Persetujuan gambar Master Plan dengan waktu 7 hari kerja, surat permohonan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja.
Kemudian Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja."Sedangkan untuk Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja‎," tegas Darmin.
Pokok kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP tengah dalam finalisasi dan ditargetkan akan rampung dalam waktu 10 hari ke depan. (Yas/nrm)