Sukses

Sudah Lapor Harta di Tax Amnesty, Akankah Dikejar Pajak Lagi?

Ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat media-media sosialisasinya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam maupun luar negeri untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty), baik deklarasi harta maupun repatriasi. Namun apakah harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty, akan dipungut pajak lagi tahun depan?

Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat media-media sosialisasinya. Satu di antaranya adalah kewajiban sesudah ikut tax amnesty.

"Pertama yang banyak ditanyakan, apakah kalau sudah ikut tax amnesty, akan dikejar-kejar pajak lagi tidak?" katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (28/8/2016).

Sri Mulyani menjelaskan, jika WNI atau Wajib Pajak (WP) mempunyai harta yang selama ini belum dilaporkan ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, kemudian ikut tax amnesty sebelum September 2016 dengan tarif tebusan 2 persen, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

"Artinya harta yang sudah diungkap (deklarasi) di SPT dalam program tax amnesty, tidak dikenakan pajak lagi. Kecuali kalau harta itu mau dijual sehingga harus dipungut Pajak Penghasilan (PPh). Karena kalau sudah dideklarasikan tidak jadi objek pajak," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mencontohkan, apabila WP memiliki deposito senilai Rp 1 miliar dan belum dilaporkan SPT, kemudian ikut tax amnesty melalui deklarasi harta, maka deposito tersebut bukan lagi objek pajak. "Kecuali kalau deposito itu dipakai untuk usaha sehingga menghasilkan. Sedangkan bunga deposito sudah dipungut perbankan," papar Sri Mulyani.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai harta apa saja yang harus diikutkan dalam tax amnesty. Contohnya saja rumah warisan, ataupun harta bergerak dan tidak bergerak maupun harta berwujud atau tidak berwujud.

"Soal tarif juga banyak dipertanyakan. Misalnya banyak dari WP merupakan seorang profesional, sementara istrinya membuka toko dan mau masuk UMKM, itu harus ikut tarif yang mana dan bulan apa ikut tax amnesty-nya," tuturnya.

Lainnya, diakui Sri Mulyani, terkait syarat pengajuan tax amnesty apakah ikut melampirkan kartu identitas, SPT, surat rumah, deposito dan sebagainya. Termasuk pertanyaan pengisian formulir dan pertanyaan lain yang datang dari WNI di luar negeri untuk deklarasi harta di luar negeri maupun repatriasi.

"Daripada dapat informasi yang beda-beda, WP bisa mendapatkan info jelas di website DJP, hotline tax amnesty, atau datang langsung ke help desk di KPP. Pengajuan amnesti pajak bisa dilakukan di KPP terdaftar, walaupun saya inginnya lebih mobile. Misalnya saya dari Semarang, lagi ke Jakarta dan mau ikut tax amnesty di Jakarta, bisa atau tidak. Ini yang sedang diperbaiki," pungkas Sri Mulyani.