Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan mengerahkan tim untuk mendatangi (door to door) para pengusaha satu persatu supaya ikut program pengampunan pajak (tax amnesty), termasuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke Indonesia. Upaya ini mulai dilakukan hari ini (29/8/2016).
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, pengusaha yang tergabung dalam APINDO akan membantu petugas DJP untuk jemput bola ke pengusaha besar sampai kecil, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) supaya mendapat penjelasan menyeluruh pentingnya dan tata cara ikut tax amnesty.
"Kita akan door to door, jemput bola, datangi satu per satu pengusaha, termasuk UMKM. Nanti ada petugas DJP yang bantu kalau ada kesulitan, supaya bisa daftar lebih cepat dan petugas pajak bisa dapat lebih banyak," tegas Sofjan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Advertisement
Mantan Ketua Umum APINDO ini mengatakan, upaya tersebut sangat efektif untuk mengejar target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Langkah door to door merupakan bentuk dukungan pengusaha terhadap program pemerintah untuk bisa menarik sebanyak-banyaknya uang WNI di luar negeri.
Sebab, realisasi uang tebusan yang masuk hingga Minggu malam (28/8/2016) pukul 18.26 WIB, baru Rp 2,14 triliun atau 1,3 persen dari target. Sementara nilai harta yang dideklarasi maupun repatriasi sebesar Rp 103 triliun dengan total Surat Pernyataan Harta (SPH) 15.894 SPH.
"Kita tidak bisa lagi diam, harus bergerak cepat karena selama ini banyak yang belum mengerti sepenuhnya tax amnesty, sehingga membuat proses jadi sulit. Makanya kita bergerak sama-sama supaya masyarakat tidak bingung lagi," jelas Sofjan.
Katanya, langkah menjemput bola ke pengusaha ini akan dimulai hari ini.
"Mulai Senin ini door to door, dan saya pikir uang tebusan di bulan depan yang masuk mencapai 5 kali lipat dari sekarang ini, bahkan bisa saja tembus Rp 30 triliun," paparnya.
Optimisme tersebut, diakui Sofjan karena pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pemilik perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di luar negeri dengan mudah ikut tax amnesty.
Aturan ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berisi tata cara pemilik SPV atau perusahaan cangkang bisa mengungkapkan perusahaannya, bahkan memindahkan aset tersebut ke Indonesia.
"Tadinya aturan tidak jelas, sekarang lebih jelas ikut tax amnesty. Nah perusahaan besar sedang mempersiapkannya untuk bulan depan, jadi saya pikir yang akan masuk banyak untuk mengejar tarif tebusan 2 persen. Sedangkan di periode berikutnya, agak melambat," ucap Sofjan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum dapat menjelaskan terkait upaya yang disampaikan Sofjan Wanandi.
"Mohon maaf saya belum terkonfirmasi mengenai hal tersebut. Tapi yang jelas, untuk penyampaian ikut tax amnesty di tempat Wajib Pajak tidak bisa, karena sistem aplikasinya, akses datanya ke mana-mana tidak mungkin. Kalau mengisi formulir sih bisa-bisa saja," jelasnya singkat.