Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,
Nama saya Feri. Saya inginn tanya sedikit mengenai perpajakan. Saya baru saja membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Namun penghasilan saya di bawah Rp 2 juta per bulan. Dengan kondisi tersebut apa prosedur yang harus saya lakukan?
Terima kasih.
Feri
Advertisement
Pengirim: feriusnaxxxxx@gmail.com
Â
JAWABAN:
Yth. Saudara Feri,
Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi meskipun Saudara mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudara tidak wajib menyampaikan SPT.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.