Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam Perdirjen ini diatur, harta warisan yang bukan merupakan objek pengampunan pajak.
Di dalam ayat (2) Perdirjen, harta warisan bukan merupakan objek tax amnesty apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Serta harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pewaris.
Advertisement
Baca Juga
Ayat (3) harta hibahan juga bukan objek pengampunan pajak dengan ketentuan yang sama dengan harta warisan. Untuk diketahui, plafon atau batasan PTKP saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
Sebagai contoh, harta tambahan berupa warisan yang bukan merupakan objek pengampunan pajak:
1. Tuan F, seorang petani menerima warisan berupa rumah di Indonesia. Ia memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2015 di bawah PTKP.
2. Tuan G, seorang karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada Tahun Pajak 2014, ia menerima warisan berupa rumah toko dari ayahnya, Tuan H. Atas rumah toko tersebut telah dilaporkan oleh Tuan H dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012.
Contoh harta hibahan berupa hibahan yang bukan merupakan objek pajak:
1. Tuan J, seorang buruh pabrik menerima hibah dari ayahnya berupa uang tunai sejumah Rp 100 juta. Ia memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2015 di bawah PTKP.
2. Dr. W, seorang dokter memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada Tahun Pajak 2013, ia menerima hibah berupa klinik dari ayahnya, Dr X. Atas klinik tersebut sudah dilaporkan oleh Dr. X dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011. (Fik/Ndw)