Sukses

Tak Ada yang Bisa Boikot Bayar Pajak

Kekecewaan terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty) ditumpahkan netizen dengan tagar #StopBayarPajak di Twitter.

Liputan6.com, Jakarta - Kekecewaan terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty) ditumpahkan netizen dengan tagar #StopBayarPajak di Twitter. Atas maraknya kritikan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi tidak mau ambil pusing dengan tanda pagar (tagar) ini.

"Tidak ada yang bisa boikot pajak. Wong dia nge-tweet #StopBayarPajak pakai pulsa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi yang merokok juga bayar pajak. Yang bikin tagar siapa yang mau ikut," kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Menurut dia, Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor 11 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan Ditjen Pajak bukan hanya akan menjawab keresahan masyarakat atas pelaksanaan tax amnesty, tetapi juga untuk mempertegas asas keadilan dari program ini.

"Animo masyarakat sangat tinggi atas tax amnesty. Itu artinya masyarakat percaya sama presidennya, makanya pada ikut tax amnesty. Keresahan muncul karena belum dijelaskan secara detail asas keadilan ini," ucap Ken.

Kata Ken, perdirjen ini keluar merespons permintaan dari masyarakat atas penjelasan lebih rinci dan teknis mengenai tax amnesty, seperti soal harta, nilai wajar, harta tambahan, dan lainnya.

"Kita berikan penjelasan lebih detail, misal kalau pensiunan dengan penghasilan Rp 1,2 juta per bulan, masak harus bayar Rp 2 juta di tax amnesty. Makanya buat yang di bawah PTKP boleh tidak ikut tax amnesty," ujarnya.

Ken sebelumnya mengungkapkan, Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016 tersebut menegaskan bahwa rakyat kecil tidak perlu ikut program tax amnesty, meskipun pada prinsipnya semua warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pengampunan pajak.

"Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, dan penerima harta warisan di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty," ucap dia. 

"Jadi orang yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), apalagi ikut tax amnesty," ujarnya. (Fik/Gdn)