Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP).
WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.
"WP boleh ikut tax amnesty atau pembetulan SPT," tegas Ken saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Sesuai UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian WP dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.
"Jadi berapapun mengisi nilai wajarnya tidak akan ada pengusutan oleh WP," ungkap Ken.
Baca Juga
Ia menjelaskan, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT, dapat dilaporkan dengan cara sebagai berikut :
a. Dalam hal SPT telah disampaikan, WP dapat melakukan pembetulan SPT PPh,
b. Dalam hal SPT PPh belum disampaikan, WP dapat melaporkan Harta tersebut dalam SPT PPh
Atas harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 2011 dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan 2011, dan untuk SPT Tahunan 2012 dan seterusnya menyesuaikan daftar harta SPT Tahunan 2011; Atas harta yang diperoleh tahun 2011 hingga 2015 dilaporkan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan, pembetulan SPT mengikuti aturan main UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Jika membetulkan SPT dengan melaporkan harta yang sudah dipajaki sebelumnya, tidak akan kena pajak. Kecuali yang belum dipajaki, sehingga kalau pelaporan pajak belum benar, kita bisa melakukan pengujian. Jadi pilih tax amnesty karena tidak akan diuji," ujar Suryo. (Fik/Ahm)
Advertisement