Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk menutup perlintasan sebidang di Jalan Letjen Soeprapto atau di sebelah Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
‎Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan penutupan perlintasan sebidang ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 ayat 1.
"‎Alasan utama ditutup karena sudah ada underpass. Pembangunan underpass ini bertujuan untuk menghilangkan perlintasan sebidang," kata Prasetyo di Kementerian Perhubungan, Selasa (30/8/2016).
Baca Juga
Dia menegaskan underpass itu sendiri sebenarnya sudah dibangun sejak 2006. Baru diterapkannya penutupan perlintasan sebidang setelah 10 tahun ini karena volume yang melintasi perlintasan sebidang tersebut sangat padat‎.
Penutupan sendiri akan dilakukan per 1 Oktober 2016‎ dan bersifat uji coba hingga 31 Oktober 2016. Dalam masa uji coba ini pihak Kemenhub dan Polda Metro Jaya akan melakukan beberapa rekayasa lalulintas serta melakukan evaluasi setiap minggunya.
Prasetyo menuturkan, saat ini di perlintasan sebidang tersebut frekuensi perjalanan Kereta Api (KA) sendiri sudah cukup padat.
Advertisement
"Di sana itu ada 20 perjalanan kereta api per jamnya. Jadi kira-kira pintu perlintasan itu menutup tiap 3 menit sekali, ini kan bahaya," tegas dia.
Penutupan perlintasan sebidang ini juga sesuai dengan surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015. Dalam surat itu juga diusulkan 18 perlintasan sebidang lainnya untuk ditutup‎ pada 2016. (Yas/Ahm)