Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, siap menghadapi gugatan (judicial review) Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dari Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia beralasan lahirnya UU Pengampunan Pajak memiliki dasar kuat untuk kepentingan negara.
"Kalau ada yang lakukan judicial review tidak apa, akan kami tanggapi secara bijak. Apa sih UU di Indonesia ini yang tidak yang tidak digugat," kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Ken optimistis mampu melawan gugatan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia ini. Pasalnya, Ken meyakini tax amnesty diundangkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata mendongkrak popularitas Ditjen Pajak.
Baca Juga
"Kita akan hadapi, karena tax amnesty bukan untuk mendongkrak Ditjen Pajak, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita akan all out," tegas Ken.
Untuk diketahui, Muhammadiyah berencana mengajukan gugatan judicial review ke MK karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Kebijakan ini dianggap melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat. Alasan lain, tax amnesty dinilai salah sasaran.(Fik/Ahm)
Advertisement