Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), langsung merespons keresahan masyarakat terkait pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Masyarakat diminta tak perlu takut atau khawatir dengan program ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sendiri telah mengeluarkan panduan teknis terkait pelaksanaan tax amnesty. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan panduan itu maka masyarakat mengetahui secara jelas pelaksanaan tax amnesty.
"Untuk tax amnesty kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Beberapa kita lihat dari sisi reaksi masyarakat kebanyakan yang merasa sangat terancam oleh UU ini. Kita mencoba menyimak dan melakukan respons sesuai dengan perdirjen yang saya minta untuk dikeluarkan agar masyarakat, terutama mereka yang tidak perlu melakukan haknya dalam partisipasi tax amnesty merasa jelas," kata dia usai rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, adanya tax amnesty menimbulkan keriuhan, khususnya di media sosial. Dengan adanya peraturan tersebut, dia menuturkan, masyarakat kelas bawah tak perlu ikut tax amnesty.
"Kita dengar di di medsos, petani, nelayan, pensiunan yang pendapatannya hanya Rp 3,5 juta dan Rp 4 juta dan menempati rumah sejak lama. Kami telah memberikan klarifikasi kepada mereka," ujar dia.
Dia mengatakan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintah memperhitungkan dua hal. Pertama, melihat respons masyarakat. Kedua, menjaga prioritas pemerintah dalam hal pembangunan.
"Tentu sebagai pembantu Presiden ada dua hal, menyimak reaksi masyarakat dan melihat, disempurnakan, karena UU sudah disahkan oleh Presiden juga sesudah disetujui DPR. Tentu menjaga prioritas yang digariskan Presiden," tandas dia.