Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI mempertanyakan kelebihan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Darah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun yang disusun pemerintah daerah, sehingga perlu dipangkas di APBN-P 2016. Adanya selisih dituding karena perhitungan guru fiktif alias bodong.
Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate mengatakan pemotongan tunjangan TPG PNSD Rp 23,3 triliun karena terjadi kelebihan anggaran antara perencanaan di APBN-P sebesar Rp 69,76 triliun yang jauh lebih besar dari prognosisnya hanya Rp 46,41 triliun.
"Kami ingin minta konfirmasi pemotongan anggaran sebagai akibat dari jumlah guru yang sebetulnya tidak ada atau fiktif, sehingga terjadi over budget. Tolong dijelaskan karena Rp 23 triliun bukan angka yang kecil," kata Johnny saat Raker Pemotongan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dia menuturkan, jika kelebihan anggaran TPG PNSD disebabkan akibat data tidak akurat, maka tidak menutup kemungkinan hal ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Potensinya bisa mencapai Rp 230 triliun.
Baca Juga
"Ini yang masih perlu pendalaman, karena Rp 5 triliun dana talangan Century saja sudah heboh, apalagi ini yang Rp 23 triliun. Jadi pemerintah harus memperjelas status ini dan kemana data ini digunakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau perlu reaudit mundur selama 10 tahun," pinta Johnny.
Advertisement
Anggota Komisi XI, Elviana mengkritisi hal yang sama. Ia mengatakan, pemotongan tunjangan profesi guru PNSD merupakan pelanggaran Undang-undang (UU), berdasarkan pernyataan Komisi X DPR. "Apakah tunjangan ini akan dibayarkan semuanya, termasuk pensiunannya?," tegas Elviana.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nurzaman A.M mengatakan ada sekitar 26 ribu guru yang belum memiliki sertifikat mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya.
Ia mencontohkan, apa yang diajarkan kepada guru ini tidak sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Misal sertifikatnya untuk pelajaran fisika, tapi ia mengajar matematika. Dan itu kan tidak berhubungan. "Nah ini yang tidak berhak atas tunjangan, ada sekitar 26 ribuan guru," ucap Nurzaman.
Di samping itu, sambungnya, ada pula guru yang tak melaksanakan tugas untuk mengajar tatap muka 24 jam yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. "Jumlahnya ada sekitar 33 ribu guru. Juga Kepala Sekolah yang tidak mengajar selama 6 jam maka yang bersangkutan tak mendapat tunjangan," papar Nurzaman.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku, pemotongan tunjangan profesi guru PNS di daerah karena ada penurunan jumlah guru bersertifikat dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947. Serta adanya sisa TPG di rekening kas umum daerah sebanyak Rp 19,6 triliun.
"Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudgeting. Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," kata dia. (Fik/Ahm)