Liputan6.com, Jakarta - Lahirnya Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mengundang gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari kalangan buruh dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Muhammadiyah. Program pengampunan pajak dinilai salah sasaran dan penuh dengan ketidakadilan.
‎Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Kerja Pemotongan Anggaran dan Tax Amnesty antara pemerintah dengan Komisi XI DPR hanya menanggapi singkat soal gugatan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Nanti ditangani secara terkoordinasi saja mengenai masalah itu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengatakan siap menghadapi gugatan (judicial review) UU Tax Amnesty dari Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia beralasan lahirnya UU Pengampunan Pajak memiliki dasar kuat untuk kepentingan negara.
"Kalau ada yang lakukan judicial review tidak apa, akan kami tanggapi secara bijak. Apa sih UU di Indonesia ini yang tidak yang tidak digugat," kata Ken.
Ia optimistis mampu melawan gugatan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia ini. Sebab, Ken yakin tax amnesty diundangkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata mendongkrak popularitas Ditjen Pajak.
"Kita akan hadapi, karena tax amnesty bukan untuk mendongkrak Ditjen Pajak, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita akan all out," tegas Ken.
Untuk diketahui, Muhammadiyah berencana mengajukan gugatan judicial review ke MK karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Kebijakan ini dianggap melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat. Alasan lain, tax amnesty dinilai salah sasaran. (Fik/Ndw)