Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng berpandangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu dikeluarkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menilai kalau Ditjen Pajak harus berdiri sendiri dan langsung berada dibawah presiden.
"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," ungkap Mekeng di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, seperti ditulis Kamis (1/9/2016).
Ia menjelaskan langkah ini sebagai upaya reformasi perpajakan. Dengan terpisah dari kementerian, kata Mekeng, maka Ditjen pajak atau Badan Perpajakan bisa lebih leluasa bekerja karena tidak terbelenggu dengan diatur dan dipersulit oleh birokrasi kementerian.
"Di sisi lain, mereka bisa leluasa merekrut pemeriksa atau auditor. Apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak," kata Mekeng.
Baca Juga
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang di tengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak," sambungnya.
Terkait upaya peningkatan pajak untuk saat ini, politikus Partai Golkar ini menjelaskan pemerintah bisa lakukan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya, kata Mekeng, adalah dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap, pada cara ini upaya paksa badan jika tetap tidak dilunasi tunggakannya.
"Seperti dilakukan debt collector saja. Pakai upaya paksa saja kalau tetap tidak dipatuhi," ucap dia.
Ia pun meminta agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force. Satgas ini bekerja membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga. Bidang-bidang yang tidak perlu yang lebih banyak menghabiskan anggaran agar direvitalisasi.
"Task Force untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi agar lebih singkat, jelas dan sesuai dengan Tupoksi. Hal ini juga supaya pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran. Pemotongan benar-benar pada sektor yang nomenklaturnya memang tidak efektif," ujar Mekeng. (Devira/Ahm)
Advertisement
Â