Sukses

Bos Indofood Pastikan Ikut Tax Amnesty

Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Fransiscus Welirang menyatakan akan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Tax amnesty merupakan hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan menyasar pada Wajib Pajak (WP) besar.

Fransiscus yang akrab disapa Franky Welirang mengakui akan mengajukan pendaftaran tax amnesty. "Kalau saya pribadi, pasti mengajukan tax amnesty," tegasnya saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah hanya akan mengungkap atau mendeklarasikan harta atau repatriasi harta di luar negeri, Franky menjawab dengan nada malu-malu. "Ah saya orang kecil, jangan," ujar dia.

Sementara itu, ihwal Indofood sebagai WP Badan Usaha, apakah akan ikut memanfaatkan tax amnesty, Franky hanya merespons dengan nada sindiran. "Indofood perusahaan publik, masa dia ngibulin publik," ujar dia.

Sebelumnya Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi yakin pada September ini akan banyak pengusaha yang ikut program tax amnesty. Sebab, kendala-kendala yang dihadapi pengusaha di luar negeri dalam rangka memulangkan dananya sudah mulai terselesaikan, sehingga bisa ikut dalam program pengampunan pajak ini.

"Mulai minggu depan, yang besar-besar ini akan masuk. Bahkan kita sudah jemput bola ke perusahaan-perusahaan untuk isi formulir. Ini kita dampingi mereka untuk ikut repatriasi dan deklarasi.‎ Jadi bulan depan akan masuk semua. Kalau tidak, bisa nanti masuk ke periode berikutnya sampai Desember sampai mereka selesaikan utang-utangnya dengan bank," ujar dia. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah meminta masyarakat menilai program pengampunan pajak bukan sebagai bentuk eksploitasi. Ia menuturkan, keikutsertaan masyarakat dalam program ini merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan negara.

Sri Mulyani menuturkan, sejak awal semangat dari kebijakan tax amnesty yaitu untuk mengejar harga yang dimiliki oleh wajib pajak skala besar. Namun, belakangan semangat tersebut didistorsikan sehingga muncul penolakan terhadap program ini.

"Ini spiritnya untuk wajib pajak besar. Memang disebutkan ada kewajian perpajakan yang ditingkatkan karena hanya harta di luar negeri. Begitu jadi UU, mau tidak mau berlaku bagi seluruh WNI. Tapi ini hak. Saya ingin pelaksanaan ini kita cari hikmahnya dengan mengurangi risiko negatif dari UU ini. Ini cara kami melaksanakan UU yang sudah ditetapkan," ujar dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Sri Mulyani menyatakan, untuk mengurangi distorsi soal pelaksanaan ‎program ini, dirinya telah meminta pada seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak untuk fokus mengejar wajib pajak besar untuk ikut dalam tax amnesty.

"Kami meminta seluruh kanwil pajak besar dan lain-lain memfokuskan pada wajib pajak besar, tapi kami tidak menutup sama sekali untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP," kata dia. (Fik/Ahm)