Sukses

DP Rumah Turun, BI Yakin Tak Ada Bubble Properti

LTV dari 80 persen menjadi 85 persen sehingga uang muka yang harus disediakan sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti. Di aturan ini, kepemilikan rumah pertama, LTV dari 80 persen menjadi 85 persen sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus disediakan sebesar 15 persen.

Gubernur BI, Agus Martowardojo menegaskan, pelonggaran aturan LTV untuk beberapa kategori kepemilikan rumah, salah satunya pembelian rumah pertama yang mengalami penurunan DP akan menggairahkan kembali pertumbuhan kredit konsumen, khususnya kepemilikan rumah maupun otomotif.

"Kondisi pinjaman konsumer kita dalam kondisi terjaga dan siap menerima ekspansi (dana besar) di segmen konsumer," ujar Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Jumat (2/9/2016).

Lebih jauh ia menjelaskan, penurunan uang muka menjadi 15 persen di 2016 dapat mengerek pertumbuhan kredit di sektor konsumer, terutama pinjaman pemilikan properti, rumah, dan kendaraan.

"Tantangan kita sekarang adalah menghadapi pertumbuhan kredit di bawah 10 persen sepanjang 2016. Jadi kita harapkan pertumbuhan kredit rumah, mobil dan lainnya tetap baik," jelas Agus.

Menurutnya, rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan terus meningkat menjadi 3,1 persen dari proyeksi sebelumnya 2,4 persen sejak tiga tahun lalu.

"Tapi rasio kredit bermasalah diharapkan tidak meningkat, kemudian tidak ada potensi bubble (ketidakwajaran nilai) karena sektor konsumer, seperti properti dan kendaraan dalam kondisi terjaga," jelas Agus.

Video Terkini