Sukses

Pemerintah Perlu Keluarkan Aturan Penertiban Konsumsi Elpiji 3 Kg

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah disarankan mengeluarkan aturan untuk menertibkan konsumsi elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan mekanisme penyaluran tertutup.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji bersubsidi 3 kg tidak jelas.

Sebab, peraturan tersebut menyebutkan yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg adalah rumah tangga tanpa mengatur golongan rumah tangga yang dimaksud dan usaha mikro.

"Itu kebijakan tidak jelas mengatur pola. Selama ini terbuka, siapa saja yang bisa menggunakannya," kata Satya di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Menurut dia, jika pemerintah berniat menertibkan penyaluran elpiji bersubsidi dengan mekanisme tertutup hanya untuk masyarakat golongan tidak mampu, seharusnya cukup membuat peraturan baru.

"Hanya selembar surat‎ yang disiapkan untuk subsidi tertutup‎," ujar dia.

Satya melanjutkan, pemerintah ‎juga harus menyiapkan mekanisme penyaluran subsidi tertutup agar dalam praktiknya nanti tidak terjadi permasalahan. Misalnya, untuk masyarakat mampu yang saat ini mengkonsumsi elpiji bersubsidi dialihkan ke elpiji nonsubsidi 12 kg.

‎"Kalau pemerintah mampu memutuskan tertutup harus siap dengan mekanismenya, yang tidak kebagian dialihkan ke elpiji 12 kg," ungkap dia.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengaku menemukan ketidakefisienan dalam penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg.

Ketidakefisienan dalam penyaluran ‎elpiji bersubsidi karena penjualannya yang bebas bagi segala kalangan. Padahal, barang subsidi hanya untuk golongan tidak mampu.

"‎Kita juga menemukan adanya inefisiensi di sini. Karena ternyata yang mendapat elpiji 3 kg ini adalah orang yang tidak miskin," kata Luhut.(Pew/Nrm)