Sukses

Produk Olahan Rumput Laut Ditolak, Pengusaha Kirim Surat ke AS

Ketua ARLI Safari Azis mengatakan, para pelaku usaha telah sepakat mengajukan sanggahan itu ke National Organic Standard Bord (NOSB).

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) bersama pengusaha rumput laut ASEAN sepakat mengajukan sanggahan terkait wacana dikeluarkannya nama (delisting) olahan rumput laut terutama carrageenan dan agar-agar dari produk organik Amerika Serikat (AS). Hal tersebut merupakan hasil pertemuan the 8th ASEAN Seaweed Industry Club (ASIC) Meeting yang dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Tawau, Sabah, Malaysia.

Ketua ARLI Safari Azis mengatakan, para pelaku usaha telah sepakat mengajukan sanggahan itu ke National Organic Standard Bord (NOSB).

“ARLI bersama dengan para pelaku usaha rumput laut Asean telah bersatu dan sepakat untuk mengajukan surat sanggahan kepada National Organic Standards Board (NOSB) Amerika Serikat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dia mengatakan, para pelaku usaha akan menunjukkan bukti-bukti jika produk olahan rumput laut ialah alami.

“Intinya kami menolak delisting dan kami akan mempersiapkan bukti-bukti bahwa carrageenan dan agar-agar adalah produk olahan alami dan organik,” ujar dia.

Dia mengatakan telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, pemerintah mendukung langkah yang dilakukan pengusaha.

“Kami telah melakukan pertemuan langsung dengan Ibu Menteri KP, kami apresiasi atas respon positif yang juga akan melakukan komunikasi dengan pemeritah AS,” ungkap Safari.

Dia menegaskan, rumput laut merupakan komoditas yang berkontribusi pada perekonomian nasional. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia.

“Rumput laut adalah produk alami yang dikerjakan masyarakat dan menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Bila delisting itu diberlakukan, tentunya akan sangat merugikan pihak kita dari hulu sampai hilir,” pungkas dia.